Need help? 24/7
1. Persyaratan
v Surat Pernyataan
v Silsilah Keluarga
v Surat Keterangan dari desa
v Fotocopy Kutipan Akta Kematian (Leges)
v Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (Leges)
v Fotocopy KK (Leges)
v Fotocopy Buku Tabungan (Leges)
v Fotocopy KTP (Leges)
2. Mekanisme dan Prosedur
v Petugas menerima surat permohonan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking dari pemohon dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist
v Meneliti kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan / Waarmerking
v Membuat catatan waarmeking pada pernyataan ahli waris
v Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris
v Menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris
v Mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan/ Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan
v Menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Surat Keterangan Akta dibawah Tangan/ Waarmerking yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerint ah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
1. Persyaratan
a) Surat Permohonan;
b) Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c) Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
d) Fotocopy KTP;
e) Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar;
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Pemohon mengisi aplikasi eraterang atau bisa diakses melalui link berikut https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/;
b) Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
c) Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
d) Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
e) Menyerahkan Surat Keterangan bebas pidana kepada Pemohon;
3. Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Surat Keterangan bebas pidana
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
1. Persyaratan
a) Surat Permohonan;
b) Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c) Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
d) Fotocopy KTP;
e) Pas foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar;
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Pemohon mengisi aplikasi eraterang, atau bisa diakses melalui link berikut https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
b) Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
c) Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
d) Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
e) Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
3. Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
1. Persyaratan
a) Surat Permohonan dari Pemohon;
b) Proposal Penelitian;
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
b) Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)
c) Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
d) Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelitian/Riset
e) Memintakan tandatangan kepada Panitera;
f) Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelitian/riset)
4. Produk Layanan
Surat Keterangan telah melakukan penelitian/riset
5. Biaya
Tidak dipungut biaya
1. Persyaratan
Berkas Pengaduan tertulis/elektronik
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
b) Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
c) Panitera Muda Hukum meneliti Berkas Pengaduan;
d) Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
e) Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut Pengaduan;
f) Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
g) Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
h) Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
i) Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
5. Biaya
Tidak dipungut biaya
1. Persyaratan
a) Surat Kuasa Khusus;
b) Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
c) Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
d) Fotocopy Kartu ldentitas (KTP/SIM)
e) Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari lnstansi)
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
b) Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
c) Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
d) Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
e) Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan;
3. Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerint ah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
1. Persyaratan
a) Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
b) Surat Keterangan dari Kepala Desa;
c) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa
d) Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Petugas menerima Permohonan Penetapan ljin Kuasa lnsidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
b) Membuat Surat Penetapan ljin Kuasa lnsidentil;
c) Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
d) Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa lnsidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa lnsidentil;
e) Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pernohon untuk membayar di Kasir;
f) Petugas menyerahkan Penetapan ljin Kuasa lnsidentil yang telah ditanda tangani KPN;
3. Waktu Penyelesaian
25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Dokumen Penetapan ljin Kuasa lnsidentil
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
1. Persyaratan
a. Berkas ABH dari Notaris;
b. Nomor NPWP Pemohon;
c. KTP Pemohon;
d. Surat Pengantar;
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Menerima Berkas permohonan Pendaftaran ABH;
b. Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist
c. Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang didaftarkan;
d. Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera
e. Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
f. Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;
3. Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera
5. Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
1. Persyaratan
v Putusan Asli;
v Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;
2. Mekanisme dan Prosedur
v Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
v Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
v Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
v Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Turunan putusan kepada Pemohon setelah ditandatanganiPanitera;
3. Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera
5. Biaya
Tidak dipungut biaya
1. Persyaratan
v Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
v KTP Pemohon
2. Mekanisme dan Prosedur
v Petugas menerima surat permohonan salinan putusan
v Menindak lanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopi berkas;
v Memberikan Catatan dan Parat pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
v Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
v Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon;
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
4. Produk Layanan
Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
5. Biaya
v Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (Lima ratus rupiah)
v Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);