Layanan Perdata
Perkara Permohonan

1. Persyaratan
      a.  Untuk Pengguna Terdaftar

  • Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaftar di bagian kepaniteraan
  • Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP;
  • Surat Permohonan dengan Identitas lengkap para Pihak Rangkap 2 (dua) disertai Soft copy dalam bentuk file ms word;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No. email;

      b.  Untuk pengguna lain

  • Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan pengganti KTP / Passport, Penetapan surat kuasa isidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa isidentil;
  • Surat  Permohonan yang bermaterai dengan Identitas  lengkap para Pihak Rangkap 2 (dua) disertai Soft Copy dalam bentuk file ms Word;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/NO. Email ;

 c.   Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah

  • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  • Kartu Pegawai;
  • Surat Kuasa/Surat Tugas;
  • Surat Permohonan dengan Identitas lengkap para Pihak Rangkap 2 (dua) disertai Soft copy dalam bentuk file ms Word;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No. Email;


2. Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan Perdata;
  • Petugas pelayanan Perdata meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara;
  • Petugas pelayanan menyampaikan kepada Pemohon/Kuasa untuk mendaftarkan berkas Permohonan ke Meja E-court;
  • Panjar perkara sudah dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court, selanjutnya petugas pelayanan memberikan Slip Pembayaran ke Bank;
  • Panitera Muda Perdata memberikan nomor perkara pada Aplikasi E-Court terhadap permohoan yang sudah membayar.


3. Waktu Penyelesaian

20 (dua Puluh) Menit

4. Produk pelayanan

Pemohon/Kuasanya telah mendapatkan nomor perkara melalui Aplikasi

5. Biaya Perkara

Panjar Perkara dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sesuai Radius

Pengajuan Perkara Gugatan atau Perlawanan atau Bantahan Apabila Mediasi Gagal

1.        Persyaratan
a.  Untuk Pengguna Terdaftar

  • Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaftar di bagian kepaniteraan
  • Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP;
  • Surat Gugatan/Perlawanan/Bantahan dengan Identitas lengkap para Pihak Rangkap 4 (empat)/Menyesuaikan dengan jumlah Tergugat disertai Soft copy;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No Email;

       b.  Untuk pengguna lain ;

  • Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan pengganti KTP /Passport;
  • Surat Gugatan/Perlawanan/Bantahan   dengan Identitas lengkap para Pihak Rangkap 4 (empat) disertai Soft copy;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No. Email;

     c.   Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah harus memiliki/ syarat-syaratnya ;

  • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  • Kartu Pegawai;
  • Surat Kuasa/Surat Tugas;
  • Surat Gugatan/Perlawanan/Bantahan   dengan Identitas lengkap para Pihak Rangkap 4 (empat) disertai Soft Copy;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No Email;

2.  Mekanisme dan Prosedur

  • Penggugat/Kuasa    menyerahkan    syarat-syarat    tersebut    kepada    petugas pelayanan Perdata;
  • Petugas  pelayanan  Perdata  meneliti  kelengkapan  berkas  Gugatan  dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara ;
  • Petugas     pelayanan     menyampaikan     kepada     Penggugat/Kuasa     untuk mendaftarkan berkas Permohonan ke Meja E-court;
  • Panjar perkara sudah dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court, selanjutnya petugas pelayanan memberikan Slip Pembayaran ke Bank ;
  • Panitera  Muda  Perdata  memberikan  nomor  perkara  pada  Aplikasi  E-Court terhadap Gugatan yang sudah membayar ;

3. Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) Menit;

4. Produk layanan

 Penggugat/Kuasanya telah mendapatkan nomor perkara melalui Aplikasi;

5. Biaya Perkara
Panjar Perkara dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sesuai Radius;

Pengajuan Perkara Gugatan atau Perlawanan atau Bantahan Apabila Mediasi Berhasil

1.    Persyaratan             

a.    Untuk Pengguna Terdaftar  ;

  • Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaptar di bagian kepaniteraan Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP  ;
  • Surat  Gugatan/Perlawanan/Bantahan  dengan  Identitas  lengkap  para Pihak Rangkapa 4 (empat) disertai Soft Copy;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No Email;             

b.   Untuk pengguna lain  ;

  • Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan pengganti KTP / Passport;
  • Surat  Gugatan/Perlawanan/Bantahan    dengan  Identitas  lengkap  para Pihak Rangkapa 4 (empat) disertai Soft Copy;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No Email

c.    Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain     milik pemerintah harus memiliki/ syarat-syaratnya ;

  • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  • Kartu Pegawai;
  • Surat Kuasa/Surat Tugas;
  • Surat  Gugatan/Perlawanan/Bantahan    dengan  Identitas  lengkap  para Pihak Rangkapa 4 (empat) disertai Soft Copy;
  • 1 ( Satu) Bukti surat;
  • HP/No Email

2.    Mekanisme dan Prosedur

  • Penggugat/Kuasa  menyerahkan  syarat-syarat  tersebut  kepada  petugas pelayanan Perdata;
  • Petugas  pelayanan  Perdata  meneliti  kelengkapan  berkas  permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara ;
  • Petugas   pelayanan   menyampaikan   kepada   Penggugat/Kuasa   untuk mendaftarkan berkas Gugatan ke Meja E-court;
  • Panjar perkara sudah dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court, selanjutnya petugas pelayanan memberikan Slip Pembayaran ke Bank ;
  • Panitera Muda Perdata memberikan nomor perkara pada Aplikasi E-Court terhadap gugatan yang sudah membayar ;

3.    Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit ;

4.    Produk layanan

Penggugat/Kuasanya telah mendapatkan nomor perkara melalui Aplikasi;

5.    Biaya Perkara

Panjar Perkara dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sesuai Radius;

Permohonan Upaya Hukum Banding

1.    Persyaratan

  • Fotocopy Identitas Pemohon dan Termohon :
  • Surat Kuasa yang sudah didaftar di kepaniteraan muda Hukum dengan melampiri berita acara sumpah Advokat, Kartu Identas Advokat rangkap 2 (dua);
  • Surat Tugas dari Instansi terkait;
  • Berita acara hasil musyawarah Penetapan ganti kerugian;
  • Poto copy surat penolakan  Termohon atas bentukdan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah Penetapan ganti kerugian;
  • Surat   Keputusan   gubernur,    Bupati/wali   kota    tentang   penetapan   lokasi pembangunan;
  • Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi;
  • Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas obyek pengadaan tanah;
  • Setelah ditelaan dan dipelajari panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang sudah dihitung oleh kasir;

 

2.    Mekanisme Prosedur

  • Pemohon/Kuasamenyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan;
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara disampaiak kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaiakan kepada Panitera untuk dipelajari;
  • Meja I menghitung panajar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank;
  • Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya;

 

3.    Waktu Penyelesaian

60 (enam puluh) Menit;

4.    Produk layanan

  • Pemohon /Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara;
  • Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

5.    Biaya perkara

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Upaya Hukum Kasasi

1.    Persyaratan

a.    Untuk Pengguna Terdaftar :

  • Pemohon kasasi/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi;
  • Relas pemberitahuan isi putusan Banding ;
  • Asli Surat Kuasa yang telah didaftar di kepaniteraan muda Hukum dengan melampiri berita acara sumpah Advokat, Kartu Identas Advokat / Surat Kuasa Isidentil dari KPN rangkap 2 (dua);
  • Membayar Biaya Panjer perkara yang telah dihitung oleh petugas;
  • Menyetor Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat);

 b.   Untuk Pengguna lain  ;

  • Pemohon kasasi hadir dan menyatakan permohonan Kasasi;
  • Relas pemberitahuan isi putusan banding;
  • Surat Kuasa Isidentil dari KPN rangkap 2 (dua);
  • Menyetor Fotocopy KTP rangkap 2 (dua);
  • Membayar Biaya Panjer perkara yang telah dihitung oleh petugas
  • Menyetor Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat);

c.    Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah ;

  • Pemohon kasasi hadir dan menyatakan permohonan Kasasi;
  • Relas pemberitahuan isi putusan banding;
  • Menyetor Fotocopy KTP/ Keterangan pengganti KTP 2 (dua) lembar;
  • Menyetor fotocopy Kartu Pegawai 2 (dua) lembar);
  • Surat Kuasa/Surat Tugas yang telah didaftar di kepeniateraan muda hukum sebanyak 2 (dua) lembar ;
  • Membayar Biaya Panjer perkara yang telah dihitung oleh petugas
  • Menyetor Potocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat);

 

2.    Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon kasasi / kuasanya menyatakan kasasi secara lisan kepada petugas pelayanan;
  • Petugas meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan kasasi dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera muda perdata;
  • Petugas  menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon kasasi/Kuasanya untuk membayar ke Bank;
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara dari Pemohon kasasi;
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan kasasi;
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan kasasi kepada pemohon /kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya;
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;
  • Petugas menyampaikan salinan akta Pernyataan kasasi dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya;

3.    Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) menit;

4.    Produk Layanan

  • Pemohon Kasasi/Kuasanya menerima salinan akta kasasi yang telah ditanda tangani Pemohon Kasasi dan Panitera;
  • Pemohon Kasasi/ kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

 5.    Biaya Perkara Banding

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

1.    Persyaratan

a.        Untuk Pengguna Terdaftar :

  • Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan kembali;
  • Relas pemberitahuan isi putusan Kasasi ;
  • Asli Surat Kuasa yang telah didaftar di kepaniteraan muda Hukum dengan melampiri berita acara sumpah Advokat, Kartu Identas Advokat / Surat Kuasa Isidentil dari KPN rangkap 2 (dua);
  • Membayar Biaya Panjer perkara yang telah dihitung oleh petugas;
  • Menyetor Potocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat);

 

b.       Untuk Pengguna lain  ;

  • Pemohon Peninjauan Kembali hadir dan menyatakan permohonan Kasasi;
  • Relas pemberitahuan isi putusan Kasasi;
  • Surat Kuasa Isidentil dari KPN rangkap 2 (dua);
  • Menyetor Fotocopy KTP rangkap 2 (dua);
  • Membayar Biaya Panjer perkara yang telah dihitung oleh petugas
  • Menyetor Potocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat);

 

c.        Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah ;

  • Pemohon    Peninjauan   Kembali   hadir   dan   menyatakan   permohonan Peninjauan Kembali;
  • Relas pemberitahuan isi putusan Kasasi;
  • Menyetor Fotocopy KTP/ Keterangan pengganti KTP 2 (dua) lembar;
  • Menyetor fotocopy Kartu Pegawai 2 (dua) lembar);
  • Surat Kuasa/Surat Tugas yang telah didaftar di kepeniateraan muda hukum sebanyak 2 (dua) lembar ;
  • Membayar Biaya Panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
  • Menyetor Potocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat);

 

2.    Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon  Peninjauan  Kembali  /  kuasanya  menyatakan  Peninjauan  Kembali secara lisan serta menyerahkan memori Peninjauan Kembali kepada petugas pelayanan;
  • Petugas meneliti  kelengkapan  persyaratan  formal  permohonan  Peninjauan Kembali dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera muda perdata;
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya untuk membayar ke Bank;
  • Petugas menerima  bukti  pembayaran  panjar  biaya  perkara  dari  Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Petugas Pelayanan  memberikan  cap tanda terima  pada  memori  Peninjauan Kembali yang nantinya ditanda tangani oleh Pantera;
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali;
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali kepada pemohon /kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya;
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;
  • Petugas menyampaikan salinan akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya;

3.    Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) menit;

4.    Produk Layanan

  • Pemohon Kasasi/Kuasanya menerima salinan akta kasasi yang telah ditanda tangani Pemohon Kasasi dan Panitera;
  • Pemohon Kasasi/ kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

 5.    Biaya Perkara Banding

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Permohonan Konsinyasi

1.    Persyaratan

  • Fotocopy Identitas Pemohon dan Termohon :
  • Surat Kuasa yang sudah didaftar di kepaniteraan muda Hukum dengan melampiri berita acara sumpah Advokat, Kartu Identas Advokat rangkap 2 (dua);
  • Surat Tugas dari Instansi terkait;
  • Berita acara hasil musyawarah Penetapan ganti kerugian;
  • Poto copy surat penolakan  Termohon atas bentukdan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah Penetapan ganti kerugian;
  • Surat   Keputusan   gubernur,    Bupati/wali   kota    tentang   penetapan   lokasi pembangunan;
  • Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi;
  • Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas obyek pengadaan tanah;
  • Setelah ditelaan dan dipelajari panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang sudah dihitung oleh kasir;

 

2.    Mekanisme Prosedur

  • Pemohon/Kuasamenyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan;
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara disampaiak kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaiakan kepada Panitera untuk dipelajari;
  • Meja I menghitung panajar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima.Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank;
  • Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya;

 

3.    Waktu Penyelesaian

60 (enam puluh) Menit;

4.    Produk layanan

  • Pemohon /Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara;
  • Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

5.    Biaya perkara

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Permohonan Eksekusi

1.    Persyaratan

  • Surat Permohonan  Eksekusi  beserta lampiran rangkap  4 (empat)  dilengkapi dengan Soft Copy;
  • Melampirkan dokumen bukti awal
  • Surat Tugas dari Instansi terkait/Surat Kuasa yang telah didaftar di kepaniteraan muda Hukum, dengan melampiri berita acara sumpah Advokat, Kartu Identas Advokat / asli surat kuasa Isidentil dari KPN rangkap 2 (dua);

2.    Mekanisme Prosedur

  • Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan;
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari ;
  • Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian umumuntuk  diteruskan pada  pimpinan.  Pemohon  menunggu  konpirmasi  dari petugas pelayanan;
  • Panitera Muda Perdata membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan melalui Panitera;
  • Setelah  dinyatakan  dapat  diterima,  Meja  I  menghubungi  Pemohon  untum membayar panjar perkara;
  • Meja I menghitung panajar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima.Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank;
  • Petugas  menerima     bukti  pembayaran  panjar  biaya  perkara  selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya;

3.    Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja;

4.    Produk layanan
Pemohon/Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

5.    Biaya permohonan eksekusi

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar.

Perkara Gugatan Sederhana

1.    Persyaratan

  • Membawa surat gugatan sederhana aslidan salinan surat gugatan sederhana sejumlah 5 rangkap/ menyesuaikan jumlah tergugat;
  • Soft Copy Gugatan dalam bentuk faile Ms word;
  • Melampirkan bukti awal
  • Asli Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaptar di bagian kepaniteraan Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP asli surat kuasa Isidentil dilapiri photocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa Isidentil dari KPN/Surat Tugas (bagi Instansi;
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas;
  • HP/No Email;

2.    Mekanisme dan Prosedur

  • Penggugat/Kuasa    menyerahkan    syarat-syarat    tersebut    kepada    petugas pelayanan Perdata;
  • Petugas  pelayanan  Perdata  meneliti  kelengkapan  berkas  Gugatan  dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata;
  • Petugas     pelayanan     menyampaikan     kepada     Penggugat/Kuasa     untuk mendaftarkan berkas Permohonan ke Meja E-court;
  • Panjar perkara sudah dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court, selanjutnya petugas pelayanan memberikan Slip Pembayaran ke Bank ;
  • Panitera  Muda  Perdata  memberikan  nomor  perkara  pada  Aplikasi  E-Court terhadap Gugatan yang sudah membayar ;

3.    Waktu Penyelesaian

     30 (tiga puluh) Menit

4.    Produk Layanan

  • Penggugat  /Kuasanya  menerima  salinan  Gugatan  Sederhana  yang  telah mendapatkan nomor perkara;
  • Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari
  • Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

5.    Biaya perkara

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

1.       Persyaratan

a)       Pemohon keberatan/kuasanya hadir dan menyataka keberatan secara lisan;

b)      Pemohon keberatan/Kuasanya menyerahkan memori keberatan;

c)       Permohonan   keberatan   diajukan   paling   lambat   7   hari   setelah   putusan diucapkan/setelah diberitahukan;

d)      Pemohon kebertan melapirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada;

e)       Asli Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaptar di bagian kepaniteraan Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP asli surat kuasa Isidentil dilapiri photocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa Isidentil dari KPN/Surat Tugas (bagi Instansi;

f)        Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas;

g)      HP/No Email;

2.       Mekanisme dan Prosedur

a)        Pemohon   keberatan/Kuasa   menyerahkan   keberatan   secara   lisan   serta menyerahkan memori keberatan/mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori keberatan yang telah disiapkan petugas pelayanan;

b)       Petugas pelayanan Perdata meneliti kelengkapan berkas Gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata;

c)        Petugas menghitung panjar biaya perkarayang harus dibayar dan dituangkan dalan bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / kuasanya untuk dibayarkan ke Bank;

d)       Petugas   menerima   bukti   pembayaran   panjar   biaya   perkara   permohonan keberatan tersebut;

e)        Petugas Pelayanan memberikan cap tanda terima pada memori kebertan yang nantinya ditanda tangani oleh Pantera

f)        Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon dan Panitera

g)       Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan serta tanda terima memori keberatan   kepada pemohon /kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya;

h)       Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;

i)         Petugas menyampaikan salinan akta Pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya;

3.       Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) Menit

4.       Produk Layanan

a)       Pemohon keberatan /Kuasanya menerima salinan akta pernyataan keberatan;

b)      Pemohon   keberatan   /Kuasanya   menerima   tanda   terima   salinan   memori keberatan;

c)       Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

5.       Biaya Perkara

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Penyampaian Memori atau Kontra Memori Banding atau Kasasi

Segera

Pengambilan Salinan Penetapan atau Putusan

Segera

Pemeriksaan Berkas atau Inzage Oleh Para Pihak

Segera

Pengambilan Sisa Pajar Tingkat Pertama

Segera

Pengambilan Uang Ganti Rugi atau Konsinyasi

Segera

Penerimaan Perkara Melalui E-Court

Segera