Need help? 24/7
1. Persyaratan
a. Untuk Pengguna Terdaftar
b. Untuk pengguna lain
c. Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah
2. Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua Puluh) Menit
4. Produk pelayanan
Pemohon/Kuasanya telah mendapatkan nomor perkara melalui Aplikasi
5. Biaya Perkara
Panjar Perkara dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sesuai Radius
1.
Persyaratan
a. Untuk Pengguna Terdaftar
b. Untuk pengguna lain ;
c. Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah harus memiliki/ syarat-syaratnya ;
2. Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) Menit;
4. Produk layanan
Penggugat/Kuasanya telah mendapatkan nomor perkara melalui Aplikasi;
5. Biaya Perkara
Panjar Perkara dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court berdasarkan
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sesuai Radius;
1. Persyaratan
a. Untuk Pengguna Terdaftar ;
b. Untuk pengguna lain ;
c. Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah harus memiliki/ syarat-syaratnya ;
2. Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit ;
4. Produk layanan
Penggugat/Kuasanya telah mendapatkan nomor perkara melalui Aplikasi;
5. Biaya Perkara
Panjar Perkara dihitung otomatis oleh Aplikasi E-Court berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sesuai Radius;
1. Persyaratan
2. Mekanisme Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
60 (enam puluh) Menit;
4. Produk layanan
5. Biaya perkara
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;
1. Persyaratan
a. Untuk Pengguna Terdaftar :
b. Untuk Pengguna lain ;
c. Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah ;
2. Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit;
4. Produk Layanan
5. Biaya Perkara Banding
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;
1. Persyaratan
a. Untuk Pengguna Terdaftar :
b. Untuk Pengguna lain ;
c. Untuk pengguna lain Kementerian dan Lembaga/BUMN atau badan Usaha lain milik pemerintah ;
2. Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit;
4. Produk Layanan
5. Biaya Perkara Banding
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;
1. Persyaratan
2. Mekanisme Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
60 (enam puluh) Menit;
4. Produk layanan
5. Biaya perkara
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;
1. Persyaratan
2. Mekanisme Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja;
4.
Produk layanan
Pemohon/Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank
serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;
5. Biaya permohonan eksekusi
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar.
1. Persyaratan
2. Mekanisme dan Prosedur
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) Menit
4. Produk Layanan
5. Biaya perkara
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;
1. Persyaratan
a) Pemohon keberatan/kuasanya hadir dan menyataka keberatan secara lisan;
b) Pemohon keberatan/Kuasanya menyerahkan memori keberatan;
c) Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan/setelah diberitahukan;
d) Pemohon kebertan melapirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada;
e) Asli Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaptar di bagian kepaniteraan Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP asli surat kuasa Isidentil dilapiri photocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa Isidentil dari KPN/Surat Tugas (bagi Instansi;
f) Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas;
g) HP/No Email;
2. Mekanisme dan Prosedur
a) Pemohon keberatan/Kuasa menyerahkan keberatan secara lisan serta menyerahkan memori keberatan/mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori keberatan yang telah disiapkan petugas pelayanan;
b) Petugas pelayanan Perdata meneliti kelengkapan berkas Gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata;
c) Petugas menghitung panjar biaya perkarayang harus dibayar dan dituangkan dalan bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / kuasanya untuk dibayarkan ke Bank;
d) Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut;
e) Petugas Pelayanan memberikan cap tanda terima pada memori kebertan yang nantinya ditanda tangani oleh Pantera
f) Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon dan Panitera
g) Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan serta tanda terima memori keberatan kepada pemohon /kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya;
h) Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;
i) Petugas menyampaikan salinan akta Pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya;
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) Menit
4. Produk Layanan
a) Pemohon keberatan /Kuasanya menerima salinan akta pernyataan keberatan;
b) Pemohon keberatan /Kuasanya menerima tanda terima salinan memori keberatan;
c) Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;
5. Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;
Segera
Segera
Segera
Segera
Segera
Segera