Layanan Perdata
Perkara Permohonan

Segera

Pengajuan Perkara Gugatan atau Perlawanan atau Bantahan Apabila Mediasi Gagal

segera

Pengajuan Perkara Gugatan atau Perlawanan atau Bantahan Apabila Mediasi Berhasil

Segera

Permohonan Upaya Hukum Banding

Segera

Upaya Hukum Kasasi

Segera

Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Segera

Permohonan Konsinyasi

Segera

Permohonan Eksekusi

Segera

Perkara Gugatan Sederhana

Segera

Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

1.       Persyaratan

a)       Pemohon keberatan/kuasanya hadir dan menyataka keberatan secara lisan;

b)      Pemohon keberatan/Kuasanya menyerahkan memori keberatan;

c)       Permohonan   keberatan   diajukan   paling   lambat   7   hari   setelah   putusan diucapkan/setelah diberitahukan;

d)      Pemohon kebertan melapirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada;

e)       Asli Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaptar di bagian kepaniteraan Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, KTP asli surat kuasa Isidentil dilapiri photocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa Isidentil dari KPN/Surat Tugas (bagi Instansi;

f)        Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas;

g)      HP/No Email;

2.       Mekanisme dan Prosedur

a)        Pemohon   keberatan/Kuasa   menyerahkan   keberatan   secara   lisan   serta menyerahkan memori keberatan/mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori keberatan yang telah disiapkan petugas pelayanan;

b)       Petugas pelayanan Perdata meneliti kelengkapan berkas Gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata;

c)        Petugas menghitung panjar biaya perkarayang harus dibayar dan dituangkan dalan bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / kuasanya untuk dibayarkan ke Bank;

d)       Petugas   menerima   bukti   pembayaran   panjar   biaya   perkara   permohonan keberatan tersebut;

e)        Petugas Pelayanan memberikan cap tanda terima pada memori kebertan yang nantinya ditanda tangani oleh Pantera

f)        Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nantinya ditanda tangani oleh Pemohon dan Panitera

g)       Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan serta tanda terima memori keberatan   kepada pemohon /kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/kuasanya;

h)       Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani;

i)         Petugas menyampaikan salinan akta Pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan dan salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/kuasanya;

3.       Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) Menit

4.       Produk Layanan

a)       Pemohon keberatan /Kuasanya menerima salinan akta pernyataan keberatan;

b)      Pemohon   keberatan   /Kuasanya   menerima   tanda   terima   salinan   memori keberatan;

c)       Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan kasir;

5.       Biaya Perkara

Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarka pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B tentang Admanistrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar;

Penyampaian Memori atau Kontra Memori Banding atau Kasasi

Segera

Pengambilan Salinan Penetapan atau Putusan

Segera

Pemeriksaan Berkas atau Inzage Oleh Para Pihak

Segera

Pengambilan Sisa Pajar Tingkat Pertama

Segera

Pengambilan Uang Ganti Rugi atau Konsinyasi

Segera

Penerimaan Perkara Melalui E-Court

Segera